ada

Tuesday, June 22, 2010

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA



Pada hari ini, .......... tanggal ........... , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
No KTP :
Alamat KTP :


Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola USAHA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
No KTP :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham USAHA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

Pasal 1
Lingkup Kerjasama
1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA modal barang elektronik berupa radio / mp3 player / memory card seharga Rp 500.000,-


2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menjual produk tersebut dan ber tindak sebagai sales penjual barang dari PIHAK KE DUA.



Pasal 2
Jenis Usaha

Jenis Usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah :
1. menjual barang elektronik berupa Radio / MP3 plyer.
2. menjual memmory card / Micro SD
3. menjual flashdisc



Pasal 3
Keuntungan

1. Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pajak usaha (bila dipungut).

2. Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha.

3. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: PIHAK PERTAMA sebagai shahibul maal mendapat 50 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha, sedangkan PIHAK KEDUA memperoleh 40 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.

4. Sisa 10 % dari jumlah seluruh keuntungan bersih hasil usaha secara bersama-sama oleh kedua belah pihak diberikan kepada pihak ketiga sebagai infaq fi sabilillah.


Pasal 4
Kerugian

1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha.

2. Apabila terjadi impas pada akhir kegiatan usaha, maka kedua Pihak tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan usaha.

3. Kerugian usaha pada hakikatnya ditanggung kedua Pihak. Sesuai dengan hukum Islam tentang Syirkah mudharabah, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:

4. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka Pembagian kerugian hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: PIHAK PERTAMA sebagai shahibul maal membayar 60 % dari seluruh kerugian bersih hasil usaha, sedangkan PIHAK KEDUA memperoleh 40 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.

5. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh pihak kedua.




Pasal 5
Penambahan Sejumlah Modal Usaha

1. Besar modal usaha dalam syarikat ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua pihak.

2. Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam syarikat akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.


Pasal 6
Pengurangan Sejumlah Modal Usaha


1. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengambil atau mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berlangsung.

2. Kedua Pihak dapat bersepakat mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berjalan, apabila hal ini diperlukan.

3. Segala sesuatu yang menyangkut pengurangan sejumlah modal usaha dalam syarikat ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.

Pasal 7
Perselisihan

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan aqad syarikat ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah


Pasal 8
Lain-lain

1. Surat aqad ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.


2. Surat aqad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka.








Pasal 9
Khatimah


Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim
supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain,
dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.
(QS. Al Baqarah: 188)

Pasal 10
Penutup

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

Saturday, June 12, 2010

ILMU ITU MAHAL...

Assalamualaikum........




ILMU ITU MAHAL...
”Jika uang adalah modal penentu keberhasilan, maka semua anak orang kaya pasti akan berhasil, dan semua anak orang miskin pasti akan tetap miskin. Tetapi, telah banyak anak orang kaya menjadi miskin, dan banyak orang kaya yang dulunya orang miskin. Sebetulnya, tidak ada kemiskinan yang lebih menyedihkan daripada miskinnya hati dari harapan baik.”


berusahalah karena...

("You can if you think you can..." -- "Q.S. Ar-Ra'du:11,
"Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum hingga mereka merubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri") ...

jangan pernah putus asa.....

Janganlah mengeluhkan tidak adanya kesempatan. Banyak orang menjadi pribadi yang sejahtera, berbahagia, dan sangat dihormati orang - dengan memulai dari kesempatan yang lebih kecil daripada yang Anda miliki sekarang. Syukurilah yang sudah ada, mulailah dari situ. Kesempatan besar hanya p...antas bagi yang telah mendaya-gunakan kesempatan kecil.”